Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI di Lampung Minta Pelaku Dihukum Mati

18 hours ago 5

Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI di Lampung Minta Pelaku Dihukum Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Keluarga polisi korban penembakan oknum TNI di Lampung meminta pelaku dihukum mati. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Tangis haru menyelimuti ruangan sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Nia menyuarakan harapannya supaya Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim atas aksi penembakan tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia seusai mengikuti jalannya sidang dakwaan.

Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas kasus penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, yang diduga berada di bawah pengawasan terdakwa.

Dalam insiden tersebut, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsyah, antara lain AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tetapi, jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," ungkap Putri.

Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat.

Sidang kasus penembakan polisi oleh oknum TNI di Lampung masih berjalan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |