Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, Gaji Honorer Lebih Tinggi, Regulasi Full Time Digenjot

1 week ago 37

Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, Gaji Honorer Lebih Tinggi, Regulasi Full Time Digenjot

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran PPPK penuh waktu terjadi. Gaji honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN PPPK paruh waktu.

Padahal, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, standar gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatannya saat menjadi honorer.

"Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," terang Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Senin (5/1/2026).

Memang, ujarnya, ada juga daerah yang tetap menggaji sesuai standar upah saat honorer. Namun, daerah lain masih banyak yang di bawahnya.

Dia menduga hal itu terjadi mungkin karena masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belum honor APBD.

Dia menyontohkan, saat menjadi honorer, upah dari dana BOS Rp 500 ribu, tambahan insentif atau kesra dari pemda Rp 500 ribu. Jadi, yang diterima saat honorer sebesar Rp 1 juta.

Nah, saat diangkat PPPK paruh waktu, acuannya adalah sumber upah utama, yaitu dana BOS Rp 500 ribu. Sementara, tambahan insentif/kesra dari Pemda tidak dicairkan saat menjadi PPPK paruh waktu.

"Ini perlu menjadi perhatian teman-teman pengurus. Bagaimana langkahnya untuk bisa menyejahterakan teman-teman PPPK paruh waktu," ucapnya.

Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu terjadi, gaji honorer lebih tinggi, regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time digenjot.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |