Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

2 hours ago 11

Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan empat tersangka (rompi pink) kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Surabaya, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Faizal Falakki)

jpnn.com - SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tersebut.

Keempat tersangka itu ialah RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian penyidikan sejak Juli 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jatim, Selasa (14/10).

Program BSPS di Sumenep pada 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp 20 juta per penerima dan total anggaran mencapai Rp 109,8 miliar.

Dalam pelaksanaan program, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 26,32 miliar. Saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

Kejati Jatim menetapkan empat tersangka korupsi BSPS Sumenep. Keempat tersangka langsung ditahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |