jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa.
Perkara yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo itu akhirnya dihentikan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan kasus bermula pada 2017 saat MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), padahal salah satu syarat menjadi pendamping desa adalah tidak sedang terikat pekerjaan atau menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Meski masih berstatus guru tidak tetap (GTT), MMH tetap mengikuti seleksi tanpa mengundurkan diri.
“Dia tidak mengundurkan diri, tetapi membuat surat pemalsuan dokumen. Yang dipalsukan tanda tangan kepala sekolah dan cap desa yang menyatakan tersangka sudah tidak lagi menjadi guru,” kata Wagiyo dalam konferensi pers, Rabu (25/2).
Dokumen tersebut membuat MMH lolos seleksi dan menjabat sebagai PLD, sedangkan dia tetap menerima honor sebagai guru honorer. Selama periode 2017 hingga 2025, MMH menerima gaji dari dua sumber. Sebagai guru honorer sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan, sedangkan sebagai PLD sekitar Rp2,3 juta per bulan.
“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp118.860.000,” ujar Wagiyo.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.









































