jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku perusakan kawasan konservasi.
Dua pria berinisial N dan D yang diduga sebagai cukong perambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah ditangkap dan proses hukumnya terus berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau.
“Benar, sudah kami terima SPDP dari Polda Riau untuk dua orang pelaku berinisial N dan D. Saat ini kami tinggal menunggu berkas perkara dari penyidik,” ujar Zikrullah, Senin (30/6/2025).
Kedua pelaku diduga kuat telah membuka dan menguasai lahan seluas sekitar 401 hektare di kawasan TNTN, tepatnya di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Lahan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi untuk satwa liar itu bahkan telah diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Langkah tegas Polda Riau ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Tommy, pegiat lingkungan yang juga aktif mengawal isu konservasi di Riau.
“Ini adalah langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menjaga dan memulihkan ekosistem TNTN yang terus tergerus oleh praktik ilegal,” kata Tommy.