jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah membuat kebijakan sebagai solusi mengatasi masalah gaji guru PPPK Paruh Waktu yang beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan relaksasi, yakni Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2026 bisa untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau P3K PW.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan relaksasi itu diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
“Kemendikdasmen melakukan penyesuaian skema BOSP 2026 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu. Karena, kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum,” kata Prof Nunuk dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta pada Rabu (15/4).
Prof Nunuk menjelaskan pihaknya memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi fiskal pengusul.
Karena itu, ia menegaskan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Pemda penerima relaksasi penggunaan dana BOSP, diantaranya ialah kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen sehingga Pemda harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Adapun terkait besaran honor yang dibayarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan maksimal 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan, dengan jumlah minimal, yakni honor guru maupun tendik yang sudah diterima sebelumnya.
“Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya. Jadi, kalau misalnya sebelumnya (saat belum menjadi PPPK Paruh Waktu, red) dia sebagai guru honor, terima 500, paling tidak menerima itu ya,” kata Gogot.




































