jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang influencer atau pemengaruh media sosial berinisial ZNM.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran ZNM mangkir dari pemeriksaan dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut penyidik juga akan menjemput paksa dua orang lainnya, APG dan RV yang juga mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa keterangan.
"Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi," kata dia di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, terdapat dua saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu CD dan AM.
CD hadir memenuhi pemeriksaan pada Jumat (22/5), sementara AM hadir pada Jumat ini.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu:
RV (29, Jakarta Utara)
AM (29, Tangerang)
CD (29, Jakarta)
APG (21, Makassar)
ZNM (20, Makassar)
Pemeriksaan ini untuk menggali terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh kelima orang tersebut.






































