jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan uang palsu pecahan SGD 10.000 yang melibatkan pengusaha Indonesia di Singapura mendapat sorotan media The Straits Times.
Dalam laporan investigatif yang terbit Sabtu (19/9), media terkemuka Singapura yang sudah berdiri sejak 1845 ini mengungkap penggunaan 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 oleh pengusaha Indonesia bernama Steven dalam kunjungannya ke Singapura untuk ketiga kalinya.
Total nilai uang yang dipersoalkan mencapai SGD 340.000.
Laporan berjudul “Indonesian businessman questioned in S’pore over alleged use of fake $10,000 notes at RWS casino” itu juga menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh, ditukarian dimana dan bagaimana caranya semua di uraikan dengan jelas di investigasi Straitimes
The Straits Times juga turut mengonfirmasi perkembangan kasus kepada pihak kepolisian Indonesia, dalam hal ini Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan Singapore Police Force (SPF).
SPF mengonfirmasi kepada The Straits Times bahwa laporan terkait kasus tersebut telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung.
The Strait Times juga ikut mewawancarai kuasa hukum Steven, Yosia Ginting.
Sejumlah fakta yang menyatakan kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga palsu ikut terungkap.

















































