Kasus Korupsi RPTKA, Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Digarap KPK

3 hours ago 13

Kasus Korupsi RPTKA, Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Digarap KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Rahmawati Yaunidar (RY).

Rahmawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, atas nama RY, mantan Direktur PPTKA Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan KPK memanggil IJS selaku Direktur PT Fortuna Sada Nioga, SYM selaku Direktur PT Vanis Rizki, serta JM dan YLS selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Penyidik KPK memanggil pejabat Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri terkait kasus korupsi berupa pemerasan pengurusan RPTKA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |