Kasus Korupsi Polinema, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Awan Setiawan Prematur

1 day ago 7

Kamis, 12 Juni 2025 – 22:38 WIB

Kasus Korupsi Polinema, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Awan Setiawan Prematur - JPNN.com Jatim

Kuasa hukum eks Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariyono. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Awan Setiawan eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka menilai langkah tersebut tergesa-gesa, tidak proporsional, dan mengabaikan prinsip due process of law dalam sistem hukum.

Pengacara bernama Didik Lestariyono menjelaskan pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru dinilai sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.

Proses itu, kata dia, sepenuhnya ditangani Tim Pengadaan Tanah (Tim 9) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur, bukan secara pribadi oleh Awan Setiawan.

"Tanah tersebut bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034. Letaknya strategis untuk pembangunan sarana pendidikan. Proses pembelian dilakukan terbuka, akuntabel, dan disertifikatkan atas nama negara," jelas Didik, Kamis (12/6).

Harga pembelian Rp6 juta per meter persegi disebut wajar, merujuk data resmi dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan. Semua pajak dibayar oleh pihak penjual, bukan dari dana Polinema, dan tidak ada kelebihan pembayaran di luar ketentuan.

Didik menekankan hingga kini tidak ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, penetapan status tersangka terhadap klien mereka dianggap prematur dan tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah.

"Kami tegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara justru telah memperoleh aset berupa tanah yang sah, yang telah dicatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya?," ucapnya.

Didik menyebut perkara ini justru mencuat setelah pimpinan Polinema pasca-Awan Setiawan menghentikan pembayaran sisa harga tanah, yang berujung sengketa perdata dengan pemilik lahan. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi telah menyatakan transaksi jual beli itu sah secara hukum dan mengikat secara perdata.

Kuasa hukum Awan Setiawan menegaskan bahwa pengadaan tanah Polinema dilakukan secara sah dan akuntabel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |