jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan ES selaku Ketua KONI Kota Madiun," ujar Budi, Senin (13/4).
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka yakni AP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, JW selaku pengembang PT Puri Majapahit, FR dari pihak swasta, serta NAS pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Saat itu, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (antara/mcr12/jpnn)





































