jpnn.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket yang bergulir di DPRD Gowa memasuki ranah privasinya.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa, Rabu (23/6/2026).
Sitti Husniah menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Dia menyebut setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
Sitti juga mempersoalkan kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi yang terkait aspek legalitasnya.
"Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," tuturnya.
Dia juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E.
Bupati Sitti menjelaskan bahwa pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan, dan ia selalu bersikap bijak dalam berkomunikasi.









































