Kasus Kericuhan Demo di Pati, AMPB Desak Polisi Adil & Usut Dugaan Kekerasan Aparat

5 hours ago 14

Selasa, 14 Oktober 2025 – 18:00 WIB

Kasus Kericuhan Demo di Pati, AMPB Desak Polisi Adil & Usut Dugaan Kekerasan Aparat - JPNN.com Jateng

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. FOTO: ANTARA/Aji Styawan.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menilai langkah kepolisian dalam menangani kericuhan demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 terkesan timpang.

Empat pendemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, dugaan kekerasan yang diduga dilakukan aparat di lapangan seolah luput dari sorotan.

“Penegakan hukum mestinya berjalan dua arah, bukan hanya menjerat rakyat kecil yang bersuara,” tegas Nimerodi Gule, Ketua Tim Hukum AMPB, Selasa (14/10).

Menurutnya, salah satu dari empat orang yang kini mendekam di tahanan justru merupakan korban pengeroyokan saat aksi berlangsung. Tim hukum pun berencana mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat.

“Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada mereka yang berseragam. Salah satu klien kami malah babak belur, tapi sekarang dituduh sebagai pelaku,” ucap Nimerodi geram.

Lebih jauh, pihak AMPB juga menyoroti kejanggalan dalam waktu penahanan yang dinilai tidak wajar. Dua bulan pascakericuhan, baru kini polisi menetapkan status tersangka.

“Kalau memang dianggap melakukan pelanggaran, kenapa tidak dari awal? Ada apa dengan jeda waktu dua bulan ini?” imbuhnya dengan nada heran.

Kericuhan dalam aksi AMPB di Pati kala itu memang sempat memanas. Massa turun ke jalan untuk menuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya. Situasi yang semula berjalan damai berubah ricuh ketika bentrok dengan aparat tak terhindarkan. 

Tim Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menilai langkah kepolisian dalam menangani kericuhan demonstrasi di Kabupaten Pati timpang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |