Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

10 hours ago 7

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Harvey Moeis menjalani sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, terdakwa yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

“Amar putusan: tolak,” bunyi Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dalam laman Informasi Perkara MA RI dilansir Antara, Selasa (1/7).

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6).

Adapun perkara saat ini dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Permohonan kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ditolak oleh Mahkamah Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |