jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mempersilakan argumentasi beberapa pihak yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Biar saja yang bicara begitu," kata Listyo menjawab media di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Eks Kabareskrim itu menuturkan Polri mengonsultasikan dengan beberapa pihak sebelum menerbitkan Perpol terkait penempatan anggota kepolisian di luar organisasi induk.
"Ya, yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait, sehingga baru disusun perpol," ujar Listyo.
Eks Kapolda Banten itu menyebutkan Perpol hanya memperjelas 17 institusi sipil yang bisa ditempati anggota Polri aktif dan hal demikian sejalan dengan putusan MK.
"Jadi, apa yang dilanggar?" tanya Listyo.
Dia justru mengatakan Perpol Nomor 10 justru diterbitkan kepolisian untuk menghormati putusan MK terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.
"Jadi, Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Listyo.











































