Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons

3 days ago 47

Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan mempertanyakan konstitusionalitas langkah tersebut, mengingat posisi Kapolri sebagai kepala institusi negara yang dinilai tidak sepatutnya berafiliasi dengan kelompok masyarakat sipil seperti organisasi buruh.

Namun, ahli hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita memberikan penegasan yang meluruskan perdebatan tersebut.

Romli menegaskan bahwa itu bukan jabatan ex officio.

Menurutnya, pengangkatan ini bersifat personal kepada sosok Listyo Sigit Prabowo, bukan melekat pada jabatan Kapolri secara formal.

Menurut Romli, tindakan KSBSI mengangkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan adalah sah dan legal menurut hukum yang berlaku.

Dia menegaskan langkah tersebut murni merupakan bentuk apresiasi dari kaum buruh atas kepemimpinan dan pendekatan Kapolri dalam menangani berbagai aksi dan tuntutan buruh selama ini.

Romli menjelaskan bahwa pemberian status anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural atau afiliasi organisasi yang bermasalah secara hukum tata negara.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita merespons pengangkatan Kapolres sebagai anggota kehormatan KSBSI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |