jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok sejumlah 12.043.200 batang pada Rabu (4/6).
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp 17.097.870.000 dengan potensi kerugian negara timbul sebesar Rp 8.984.227.200.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dalam agenda sosialisasi edukasi penanganan BKC ilegal yang diselenggarakan Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Timur di Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Selanjutnya, pemusnahan dilakukan secara keseluruhan di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu mengungkapkan pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini merupakan hasil penindakan pada periode 2024 hingga Januari 2025.
Dia menyampaikan barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang-barang ini membuktikan Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, yaitu melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat,” pungkas Nangkok. (mrk/jpnn)