bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), inventarisasi dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2) kemarin.
Kegiatan dirangkai dengan pendampingan pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum di daerah memiliki kepastian hukum, aplikatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv PPPH Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Staf Ahli Bupati Tabanan, Kabag Keuangan & Kabag Hukum Pemkab Tabanan serta Tim Pokja Harmonisasi dan IRH Kanwil Kemenkum Bali.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar formalitas.
Sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, proses pengharmonisasian wajib dilakukan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa setiap Raperda sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Kakanwil Eem Nurmanah.









































