jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan akses ilegal (illegal access) CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ternyata telah menaikkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso dilansir Antara.
Akan tetapi, aparat belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyidikan maupun detail laporan Inara Rusli tersebut.
Inara Rusli membuat laporan di Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan akses ilegal CCTV di rumahnya pada November 2025,
Sementara itu, selebgram Wardatina Mawa melaporkan kasus dugaan perzinaan terhadap suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Salah satu barang bukti yang diajukan dalam laporan yakni rekaman CCTV. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri.














































