JPU KPK Dakwa Eks Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

5 days ago 36

JPU KPK Dakwa Eks Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun anggaran 2023.

“Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).

Eko menjelaskan bahwa selain uang Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut memenangkan dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran Rp165,8 miliar.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ucap Eko.

JPU juga memaparkan adanya pertemuan di Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi lokasi pembahasan fee, teknis proyek, hingga penyerahan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira. Rasuli disebut menerima transfer uang Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Eko menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Eks Kadis PUPR Sumut didakwa terima suap dan fee proyek jalan hingga miliaran rupiah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |