Jika Terbukti, Terduga Pelaku Pelecehan Atlet Bakal Dicabut Keanggotaannya Seumur Hidup

6 hours ago 19

Minggu, 14 Juni 2026 – 09:24 WIB

Jika Terbukti, Terduga Pelaku Pelecehan Atlet Bakal Dicabut Keanggotaannya Seumur Hidup - JPNN.com Jatim

Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terduga pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap atlet terbukti bersalah dalam proses hukum yang tengah berjalan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terduga pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap atlet terbukti bersalah dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Terduga pelaku berinisial JL yang merupakan pengurus dari organisasi Perbakin.

Sanksi terberat yang disiapkan tidak hanya berupa pemecatan dari kepengurusan, tetapi juga pencabutan keanggotaan hingga rekomendasi pencabutan seluruh sertifikasi kepelatihan yang dimiliki oleh terduga.

Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo, mengatakan saat ini organisasi masih menunggu proses hukum yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Namun, Perbakin telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas organisasi sebagai langkah awal.

“Kalau nanti terbukti, tindakan organisasi melalui ketua adalah pemecatan. Bahkan bisa direkomendasikan ke PB Perbakin untuk mencabut seluruh sertifikasi yang dimiliki,” kata Hadi saat konferensi pers, Sabtu (13/6).

Dia menambahkan, selain pencabutan sertifikasi, Perbakin juga membuka kemungkinan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara permanen. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi dapat beraktivitas di lingkungan Perbakin.

“Termasuk KTA Perbakin akan dicabut. Itu sudah seumur hidup, tidak bisa lagi di lingkungan Perbakin,” ujarnya.

Perbakin Surabaya menegaskan akan mencabut KTA dan merekomendasikan pencabutan sertifikasi jika terduga pelaku pelecehan atlet jika terbukti bersalah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |