jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai, dalam perkara Nomor:150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban atau eksepsi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Alhamdulillah, jawaban kami telah diterima oleh majelis hakim. Sekaligus, kami juga resmi menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (22/4/2026).
Uu menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai. Menurutnya, soliditas internal menjadi kunci menghadapi dinamika yang tengah terjadi di tubuh PPP Jawa Barat.
“Ini marwah PPP yang harus kami jaga bersama. Kami harus tetap bergandengan tangan untuk kesuksesan bersama. Kalau ada tantangan, kami hadapi bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Agus Solihin menambahkan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Barat harus tetap solid, kompak, dan fokus pada agenda konsolidasi partai, termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).
“Saya minta seluruh DPC tetap fokus menyukseskan Muscab se-Jawa Barat yang sedang berjalan,” katanya.
Agus mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang memicu kegaduhan di internal partai. Ia menilai konsolidasi PPP Jawa Barat saat ini tengah berjalan positif dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.





































