IWO Tekankan Logo Milik Kolektif Menyusul Gugatan dan Klaim Hak Cipta Eks Anggota

2 hours ago 9

IWO Tekankan Logo Milik Kolektif Menyusul Gugatan dan Klaim Hak Cipta Eks Anggota

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan bahwa logo dan identitas organisasinya merupakan milik kolektif, bukan pribadi. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, MEDAN - Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan bahwa logo dan identitas organisasinya merupakan milik kolektif, bukan pribadi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah mantan pengurusnya, Teuku Yudhistira, yang mendirikan organisasi tandingan, mendaftarkan hak cipta logo IWO, serta menggugat organisasi tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan penjelasan IWO, Yudhistira resmi dipecat pada 10 Juli 2023 melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023. Pemecatan ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap AD/ART, termasuk menerbitkan surat keputusan palsu dan menyalahgunakan atribut organisasi.

Setelah pemecatan tersebut, Yudhistira mendirikan organisasi bernama Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024. Pada Agustus 2025, ia kemudian mendaftarkan hak cipta logo IWO dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

IWO menyatakan bahwa langkah tersebut cacat hukum. Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan, "Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO."

IWO mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 65, yang menyatakan bahwa pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai lambang organisasi.

Dwi Christianto menambahkan, "Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan identitas organisasi ini berlangsung, dan kami siap melawan di setiap arena hukum."

IWO menegaskan bahwa logo organisasi mereka adalah hasil karya kolektif para pendiri sejak 2012, dan pendaftaran yang dilakukan oleh Yudhistira dinilai beritikad buruk. Organisasi ini siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. (tan/jpnn)


IWO menyatakan logo organisasi adalah milik kolektif, menanggapi gugatan dan pendaftaran hak cipta oleh mantan pengurus, Teuku Yudhistira.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |