Irfan Serahkan Bukti Baru Dugaan Suap DPD ke KPK

2 days ago 14

Irfan Serahkan Bukti Baru Dugaan Suap DPD ke KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Staf Ahli Anggota DPD RI Rafiq Al Amri, Muhammad Fithrat Irfan dan penasihat hukumnya, Azis Yanuar di Gedung KPK RI, Selasa (3/6/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Rafiq Al Amri, Muhammad Fithrat Irfan mengaku telah menyetorkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irfan yang datang menyerahkan bukti tambahan ke KPK bersama penasihat hukumnya, Azis Yanuar.

Menurut Irfan, ada dugaan suap lebih besar dalam proses pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029.

Dia menjelaskan bahwa uang 10 ribu dolar Singapura diduga diberikan kepada anggota DPD yang ikut pemilihan, sedangkan 100 ribu dolar Singapura untuk yang ikut kontestasi.

"Jadi, anggota biasa itu dapatnya 10 ribu dolar Singapura, dan yang punya suara konstituen (kontestan, red) dari putaran pertama itu, masing-masing mendapat 100 ribu dolar singapura," ujar Irfan dalam keterangan seusai dari KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Irfan bahkan mengeklaim ada saksi yang siap memberikan keterangan dalam proses hukum terkait dugaan suap tersebut.

Menurut Irfan, sasi tersebut mengetahui adanya dugaan operasi money politik untuk memenangkan salah satu anggota DPD menjadi pimpinan MPR.

Dia juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, yang diperingati Senin (2/6/2025) terkait dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Eks Staf Ahli Anggota DPD RI Rafiq Al Amri, Muhammad Fithrat Irfan menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan suap DPD terkait pemilihan pimpinan MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |