bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali melayangkan teguran kedua kepada investor, perusahaan pemilik lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Teguran kedua kembali dilayangkan lantaran pemilik lift kaca tak kunjung melakukan pembongkaran sebagaimana perintah Gubernur Wayan Koster.
"Surat teguran pertama jatuh tempo pada 27 Februari 2026.
Jadi, kami melayangkan surat kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menurutnya, pemerintah daerah masih mengedepankan langkah humanis, meskipun terhitung sudah tiga bulan sejak keputusan pembongkaran dikeluarkan gubernur, tetapi investor tak juga bergerak.
Gubernur Bali Wayan Koster pada 23 November 2025 lalu sudah memutuskan bahwa bangunan lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung itu harus dibongkar dalam waktu enam bulan.
Keputusan tersebut diambil karena proyek tersebut melanggar berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan, hingga zonasi kawasan konservasi perairan.
Selama tenggat waktu yang diberikan, Satpol PP Bali tetap mengawasi intensif bersama Satpol PP Klungkung untuk memastikan proyek tidak kembali berlanjut dan segera dibongkar mandiri.









































