Insentif Mobil Listrik: Diperinci dari TKDN, Jenis Baterai, hingga Batas Harga

1 week ago 38

 Diperinci dari TKDN, Jenis Baterai, hingga Batas Harga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pekerja melintas di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan 1.030 SPKLU terpasang pada tahun 2023. (ANTARA FOTO/Hana Dewi Kinarina/wpa/YU)

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghentian insentif mobil listrik dinilai berisiko menghambat transisi kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menambah beban ekonomi jangka panjang akibat polusi dan krisis iklim.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pencabutan insentif justru mencerminkan cara pandang jangka pendek.

Menurutnya, nilai insentif yang dikeluarkan negara saat ini jauh lebih kecil dibandingkan biaya kerusakan lingkungan, serta dampak kesehatan akibat emisi kendaraan bermesin fosil.

“Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal dibandingkan nilai rupiah insentif mobil listrik,” ujar Fabby.

Dia mengingatkan tanpa insentif, harga mobil listrik akan melonjak signifikan setelah PPN 10 persen kembali dikenakan.

Kondisi itu diyakini akan menekan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Padahal, satu unit mobil listrik yang digunakan sejauh 20.000 kilometer per tahun mampu mengurangi impor BBM hingga 1.320 liter.

Fabby juga menyoroti dampak ekonomi makro. Penghematan anggaran fiskal dari pencabutan insentif berpotensi berbalik menjadi defisit neraca perdagangan akibat ketergantungan impor BBM.

Penghentian insentif mobil listrik dinilai berisiko menghambat transisi kendaraan ramah lingkungan, pemerintah sedang menggodok dan memerinci aturannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |