jpnn.com - Tim Polresta Tangerang, Banten berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membawa senjata api (senpi) rakitan yang beraksi di wilayah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menyebut pelaku berinisial I (43) saat bersama rekannya yakni M (38).
"Ketika penangkapan terhadap kedua orang tersangka, salah satunya pelaku berinisial I mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan diarahkan kepada petugas. Namun, tidak meledak karena mengalami macet," ungkapnya.
Menurut Indra, karena pelaku I sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur, maka anggotanya melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Yang perlu diantisipasi bersama pelaku jelas mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu kunci T dengan lima mata kunci yang dipergunakan dalam aksinya pencuriannya.
"Ada satu lembar STNK motor Honda Beat warna putih, kunci kontak motor yang ada serta lima unit sepeda motor dari pengembangan kasus ini," tuturnya.
Untuk modus aksi pencurian tersebut, pelaku bersama satu rekannya mengintai kendaraan atau rumah yang akan dijadikan target. Setelah kondisi dirasa aman, salah seorang langsung membuka kunci leter T dan menggasak kendaraan bermotor yang terparkir.




































