jpnn.com - Polisi mengungkap motif seorang pria berinisial AS (35) menyebar video syur dengan biduan, Mbak S (36).
Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa telah menangkap AS (35) yang diduga sengaja menyebarkan video pornografi Mbak S (36) di media sosial.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus pornografi di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir
"Pelakunya ditangkap di Bali," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/11/2025).
Menurut polisi, AS nekat berbuat begitu lantaran masalah asmara.
Konon, pelaku AS sakit hati lantaran lamarannya ditolak oleh Mbak S.
Selain itu, ada motif lain yang dilakukan AS menyebar video pornografi tersebut, yakni memeras biduan itu.
"Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tetapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," tutur AKBP Aldy.






































