Ingat, BKPB Elektronik Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

1 day ago 14

Ingat, BKPB Elektronik Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

asubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji. (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik secara serentak pada Maret 2025 lalu.

Namun, e-BPKB itu hanya untuk kendaraan roda empat baru (mobil).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/3).

“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kombes Pol. Sumardji.

Dia menambahkan untuk biaya pembuatan e-BPKB, masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.

Menurut Kombes Pol. Sumardji, e-BPKB itu diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini.

Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” ucapnya.

Korlantas Polri sebut BPKB elektronik atau e-BPKB hanya berlaku untuk kendaraan baru (mobil). Simak selengkapnya di sini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |