jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik secara serentak pada Maret 2025 lalu.
Namun, e-BPKB itu hanya untuk kendaraan roda empat baru (mobil).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/3).
“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kombes Pol. Sumardji.
Dia menambahkan untuk biaya pembuatan e-BPKB, masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.
Menurut Kombes Pol. Sumardji, e-BPKB itu diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini.
Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” ucapnya.