jpnn.com, JAKARTA - Praktik pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara.
Hal ini yang terjadi pada Dede, warga Bangka yang ikut serta melakukan penggelapan mobil cicilan yang dilakukan ayahnya.
Awalnya, ayah Dede mengambil pembiayaan satu unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, ayah Dede mangkir melakukan pembayaran.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata Dede telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga. Kejadian ini membuat ACC Pangkal Pinang merugi ratusan juta rupiah.
ACC Pangkal Pinang akhirnya membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 Dede dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan ayah Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Dede karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dede dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025.










































