Polisi Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

5 hours ago 17

Polisi Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti jenis ganja di Polres Aceh Tenggara, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Tenggara

jpnn.com, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja serta meringkus seorang pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

Pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. AN ditangkap bersama belasan bal berisi ganja kering.

"AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (27/3) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara, Sabtu.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan penggagalan peredaran narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait ada kendaraan membawa barang terlarang tersebut.

"Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menyelidikinya serta memantau kendaraan yang melintas. Petugas mendapati mobil dicurigai di kawasan Ketambe," katanya.

Petugas, kata dia, menghentikan mobil tersebut. Setelah memeriksanya, petugas menemukan tiga karung di bagian belakang mobil.

Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi 11 paket ganja siap edar.

Petugas langsung mengamankan AN yang berada di mobil tersebut bersama barang bukti berupa 11 paket atau bungkusan berisi ganja dengan berat 17,8 kilogram, satu unit telepon genggam serta mobil jenis minibus.

Polisi menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja serta meringkus seorang pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |