jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka dokumen informasi terkait pengadaan mobil pikap India.
Dokumen ini dinilai sangat krusial karena menyangkut operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menggunakan dana besar.
Desakan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, aturan pada Pasal 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga mewajibkan badan publik untuk mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.
ICW menilai pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.
"ICW mengidentifikasi setidaknya terdapat dua permasalahan utama terkait pengadaan mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara," begitu keterangan tertulis ICW, dikutip Sabtu (28/2).
Permasalahan pertama, berkaitan dengan informasi pengadaan yang dinilai sangat tertutup bagi publik.
ICW merujuk pada diktum keenam angka 14 huruf b Inpres 17/2025 yang menyebutkan salah satu metode pengadaan yang dapat dipilih adalah penunjukan langsung.












































