jpnn.com - Polisi menetapkan pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka setelah ditemukan menguasai dan mengelola lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Bengkalis pada Sabtu (29/8/2026).
“Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan Karhutla di Jalan Reformasi Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Minggu (30/8).
Fahrian menjelaskan kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pengecekan dan penanganan Karhutla di lokasi pada Agustus 2026.
Di tengah proses pemadaman, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar.
Petugas mendapati adanya kegiatan penyemprotan dan pemupukan tanaman sawit.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa lahan yang terbakar sebelumnya telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan.
Polsek Pinggir selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.








































