Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda

1 day ago 24

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi honorer TMS alias tidak memenuhi syarat seleksi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Honorer TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan pemerintah daerah ke tenaga outsourcing.

Rayuan maut pemda berupa gaji tinggi mampu menggiring honorer TMS ke gerbang outsourcing. Dengan demikian pemda sukses menuntaskan masalah honorernya.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, dari laporan rekan-rekannya, alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026.

Banyak yang tertarik karena standar gajinya mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah terima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu," kata Herlambang kepada JPNN, Kamis (26/2/2026).

Dia mencontohkan, salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah menggaji PPPK lulusan SMA sederajat sebanyak Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. PPPK downgrade digaji Rp 1,9 juta per bulan. 

Begitu pula PPPK paruh waktu digaji Rp 1,9 juta, sedangkan outsourcing gaji bersihnya Rp 2,5 juta per bulan.

Yang bikin outsourcing makin senang, mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) satu bulan gaji.

Honorer TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan ke tenaga outsourcing karena gaji tinggi, PPPK downgrade pun sedikit tergoda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |