Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan

2 hours ago 17

 Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen FHNK2I Tendik Herlambang Susanto berharap gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu segera dimasukkan ke dalam APBN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk memasukkan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di APBN jangan sekadar wacana.

Pemerintah dan DPR harus segera merealisasikannya agar sudah ada jaminan dalam pembayaran gaji.

"Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan," kata Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Rabu (17/6/2026).

Dia menambahkan, keputusan raker Komisi II DPR RI dan pemerintah pada 8 Juni 2026 hanya jadi catatan biasa kalau tidak segera direalisasikan. Oleh karena itu, seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu harus sama-sama mengawalnya.

Herlambang berharap baik DPR maupun pemerintah serius merealisasikan enam poin kesepakatan bersama tersebut.

"Kami menunggu tindak lanjut keputusan raker 8 Juni. Jangan sampai sekadar janji lagi," tegasnya.

Herlambang mengatakan, apa yang menjadi materi usulan serta harapan FHNK2-I Tendik diakomodasi dalam keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026.

Dia berharap keputusan tersebut segera diwujudkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan.

Sekjen FHNK2I Tendik Herlambang Susanto berharap gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu segera dimasukkan ke dalam APBN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |