jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, memberikan atensi khusus terhadap sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil.
Hercules menyoroti posisi warga yang kerap terjepit di tengah ketidakpastian hukum. Ia meminta agar penegakan aturan tidak serta-merta mengesampingkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Yang paling penting itu hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan juga jangan dilupakan. Jangan sampai rakyat kecil digencet,” ujar Hercules kepada wartawan, Jumat (10/4).
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh tim hukum GRIB Jaya.
Salah satu anggota tim hukum ahli waris dari DPP GRIB Jaya, Wilson Colling membeberkan sejumlah fakta hukum yang menjadi dasar kuat klaim pihak ahli waris. Salah satunya adalah keberadaan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Menurut Wilson, dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan sah yang hingga kini tidak pernah dilepaskan maupun diberikan ganti rugi oleh negara. Kliennya, Sulaeman Effendi, disebut sebagai ahli waris yang masih memegang dokumen asli tersebut.
“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi, maka secara hukum hak itu masih melekat,” tegas Wilson.










































