bali.jpnn.com, DENPASAR - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Seorang residivis bernama Muhammad Thoriq alias MT, 37, asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di sebuah tempat indekos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.008,2 gram (2 kg),” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo Simatupang, Sabtu (11/4).
Kombes Leonardo mengatakan barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Kami juga mendapat informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan,” kata Kombes Leonardo Simatupang.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika.







































