jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI harus mengawal dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegasPengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/9/2026).
Hardjno menjelaskan RUU Perampasan Aset telah mengkrak selama satu dekade.
Oleh karena itu, dia mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Hardjuno menyebut ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana, yaitu korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
Menurut Hardjuno, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal.
Dia mengingatkan instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," tegas Hardjuno Doktor (Cand) Univertas Airlangga Surabaya ini.








































