jpnn.com, ANAMBAS - Satreskrim Polres Anambas menangkap dua pria pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis.
“Pelaku dua pria berinisial RA dan ND, merupakan warga Kecamatan Siantan, diamankan Satreskrim karena melakukan tindak penganiayaan terhadap DV, anak di bawah umur,” kata Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Sementara Kasatreskrim Polres Anambas Iptu Alfajri menyebut peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (16/5).
Berawal korban DV bersama anak dari pelaku RA kedapatan mengambil besi bengkel milik pelaku DN.
Pada saat itu, pelaku DN menanyakan kepada DV, apakah ada mengambil besi dari bengkelnya. Keduanya tidak mengakuinya. Kemudian, DN bertanya kepada anak pelaku RA, dengan pertanyaan serupa, yang mana mengakui telah mengambil besi dari bengkel tersebut.
Mendengar pengakuan anaknya, pelaku RA bertanya kepada anaknya siapa dalang dari pencurian tersebut. Hingga anaknya menyebut korban DV adalah dalangnya.
“Seketika pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh,” katanya.
Sementara itu pelaku DN tidak menahan perbuatan RA, justru ikut menampar pipi bahkan meninju korban di bagian telinga.