jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya terdapat 583 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan oleh salah satu perusahaan besar di Banten.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan di Banten itu saat ini telah diberikan sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 588 juta.
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara," kata Yassierli dikutip Jumat (21/11).
Yassierli menjelaskan perusahaan di Banten itu tidak memiliki dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terhadap 583 pekerja asing itu.
Yassierli mengaku, mendapatkan laporan ada TKA ilegal dari masyarakat ke kanal Lapor Menaker. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari kementerian dan pemerintah daerah.
Selain sanksi denda, ia menyampaikan, tim pengawas juga telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan.
Pihaknya mencatat pula dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan aduan serupa, dengan total denda yang diberikan mencapai Rp 7 miliar.
Yassierli juga meminta kepada perusahaan di tanah air mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan penahanan ijazah kepada karyawan yang sudah tak bekerja lagi di perusahaan.





































