Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK, Anggaran Aman Hingga Beberapa Tahun

4 days ago 36

Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK, Anggaran Aman Hingga Beberapa Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang, Senin (17/11). Foto: Antara/HO-Pemko Tangerang

jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Tangerang, Provinsi Banten, menerima SK pengangkatan, Senin (17/11).

Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp68,2 miliar dari APBD tahun 2025 untuk pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang. Kami sudah alokasikan anggaran pada APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansjah di Tangerang, Rabu (19/11).

Agus Andriansjah tidak menyebutkan nominal gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, perlu diketahui bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2025 ialah sebesar Rp5.069.708.

Andri juga memastikan alokasi untuk PPPK Paruh Waktu tidak berdampak pada penyesuaian gaji pada pegawai lainnya, karena semua sudah dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2025.

Selain itu pemkot menjamin kemampuan fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan PPPK Paruh Waktu

Selain itu pihaknya telah menyiapkan alokasi sebesar Rp2,8 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian untuk PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.591 orang.

“Ini adalah tindak lanjut dari amanat regulasi untuk menjamin kesiapan fiskal anggaran PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik," katanya.

Pemda ini menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMK dan dinyatakan anggaran siap untuk beberapa tahun ke depan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |