jpnn.com - AMBON - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan baru saja disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat (4/9).
Dia menambahkan bahwa kesepakatan itu menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran gaji tersebut berasal dari tambahan dana alokasi umum (DAU) lebih dari Rp 60 miliar yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” tuturnya.
Haurissa mengapresiasi Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” tambahnya.












































