jpnn.com - SERANG - Sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hinga akhir pekan pertama Februari ini belum menerima gaji.
Mereka belum menerima gaji karena anggaran gaji PPPK Paruh Waktu belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda setempat.
Pemkab Serang meminta waktu satu bulan untuk memformulasikan ulang skema penggajian bagi 3.578 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Alasannya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan rencana awal penggajian bersumber dari dana BOS.
Namun, terbentur regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menyebutkan dana BOS hanya untuk pegawai non-ASN.
"Sedangkan status mereka sekarang dengan menjadi PPPK Paruh Waktu sudah menjadi ASN. Sampai hari ini belum ada kepastian perubahan Juknis, sehingga beban penggajian mau tidak mau ada di Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya di Serang, Kamis (5/2).
Zaldi menjelaskan, Bupati Serang telah menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 15 Desember 2025 untuk meminta diskresi agar dana BOS tetap bisa digunakan.























.jpeg)
















