jabar.jpnn.com, DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, sebagai upaya menjaga disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat.
Menurut Endra, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.
"Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," ujar Endra.
Endra menjelaskan, aktivitas siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan setiap ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan waktu kerja untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan berpotensi mengganggu kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," katanya.



































