jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja atau Buruh. Acara yang digelar di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4) ini menjadi rangkaian menyambut peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.
FGD tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Turut hadir pula akademisi, perwakilan konfederasi dan federasi serikat pekerja atau buruh, serta jaringan organisasi pekerja migran.
Ketua panitia acara yang juga menjabat sebagai Ketua Poksi Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini mengusung tema strategis.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan mengusung tema strategis 'Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari' sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan kaum buruh di Indonesia, ujar Edy Wuryanto.
Edy menambahkan bahwa visi ini berakar pada pemikiran Bung Karno yang memandang buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju keadilan sosial, yang dibuktikan dengan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui UU Kerja Nomor 12 Tahun 1948.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pidatonya menyampaikan visi pembangunan ketenagakerjaan nasional yang dirumuskan melalui slogan 'Maju Industrinya – Sejahtera Pekerjanya' sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045. Ia mengakui tantangan besar saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.
Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55,00 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85 persen, kata Menaker.
Terkait reformasi regulasi, Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru secara mandiri dan terpisah dari UU Cipta Kerja dalam jangka waktu maksimal dua tahun.








































