jpnn.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan sebagai pelemahan.
Dia mengatakan itu menjadi perbaikan terhadap konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.
Feri menyebutkan putusan tersebut justru memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional.
“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan pasal 21 obstruction of justice. Jadi, meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan penuntutan dan persidangan peradilan gitu ya,” kata Feri, Senin (2/3).
Menurut dia, esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang menyebabkan proses hukum terganggu secara konkret.
Dia mengatakan tanpa dampak nyata terhadap jalannya penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.
“Yang membuat ketika proses itu gagal, batal dilaksanakan, maka dia baru terkena obstruct,” paparnya.
Feri menegaskan, frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.











































