jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Febri menegaskan bantahan tersebut telah disampaikan Febrie sejak awal munculnya informasi mengenai dugaan transaksi tersebut.
"Kalau Pak FA sudah tegas dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri, Minggu (6/9).
Dia mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan bantahan Febrie.
Menurut Febri, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian juga perlu dilihat secara utuh.
Dia menilai informasi mengenai dugaan penerimaan Rp40 miliar telah menimbulkan kekeliruan karena pertimbangan hakim praperadilan dikutip secara parsial.
Menurut dia, nama Febrie tidak disebut secara eksplisit oleh Tan Kian sebagai pihak yang menerima uang tersebut.
Febri mengatakan perkara itu bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.














































