jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan biaya royalti.
Fadli mengaku lagu Indonesia Raya merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.
"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli dikutip Jumat (15/8).
Fadli menambahkan, WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal telah mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.
"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegas Fadli Zon.
Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.(antara/jpnn)