jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri kini duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemkab Cilacap, yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng Teguh Ariawan dalam sidang di PN Semarang, Jumat (3/10), menyebut Awaluddin selaku kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha ikut berperan dalam proses jual beli lahan yang sebenarnya milik Kodam IV/Diponegoro.
Kasus ini bermula dari tawaran Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, yang menjual lahan HGU di Kecamatan Cipari. Namun, Perumda Kawasan Industri Cilacap tak bisa membeli karena bukan core business-nya.
“Lalu muncul inisiatif membentuk PT Cilacap Segara Artha agar transaksi lahan bisa dilakukan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono.
Harga lahan itu disepakati Rp237 miliar. Setelah pembayaran, Andhy Nur Huda disebut memberi uang Rp1,8 miliar kepada Awaluddin dan Rp4,3 miliar kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Sementara itu, Andhy sendiri meraup keuntungan jumbo sekitar Rp230 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli tanah, rumah, hingga mobil.
Namun belakangan, lahan 716 hektare tersebut tak bisa dimanfaatkan PT Cilacap Segara Artha karena muncul keberatan dari Pangdam IV/Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro.
“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/Diponegoro,” tegas jaksa.