jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan informasi telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11).
Adapun lima orang itu ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Anang juga mengatakan bahwa kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.






































